Suara Wanita Aurat ???



Hukum Suara Wanita
M. Iqbal Risdam. F – 13110201
Pendidikan Agama Islam

Assalamualaikum ...
Manusia adalah makhluk sosial, tentumya perlu bermuamalah satu dengan yang lain. Interaksi antara laki-laki dengan perempuan tentunya sering terjadi dan tak bisa dihindari dimasyarakat. Sedangkan di dalam agama islam ada yang mengatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Lalu bagaimana seseorang berinteraksi dengan lawan jenisnya ?
Olehkarena itu penulis membahasnya pada kesempatan kali ini, semoga bisa memberi kemanfaatan terutama kepada wanita-wanita muslim dimanapun berada serta memberi pengetahuan bagi yang belum mengerti.Amiin...
Suara Wanita dalam Islam
Anda tentu bertanya bukan, suara perempuan itu sebuah aurat atau bukan? baiklah, sebelumnya wajib diketahui terlebih dahulu bahwa dalam kehidupan sehari hari tentu setiap manusia beraktifitas dan melakukan percakapan dengan sesama dan dengan lawan jenis. Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa suara wanita adalah aurat, sejak jaman Rasulullah terdahulu pun umat muslim laki laki dan perempuan saling berinteraksi dengan cara bertanya dan berdiskusi mengenai suatu permasalahan dalam islam sebab mereka memahami hukum menuntut ilmu dalam islam ialah sebuah kewajiban.
Mereka membahas mengenai hadist, firman Allah, serta ilmu islami lainnya yang tentu interaksinya berdasar pada adab dan cara yang baik serta melakukan pergaulan dalam islam sesuai syariat. Suara perempuan boleh didengar oleh lawan jenis asal dengan keperluan yang sesuai syarat islam dan tidak berlebih lebihan atau tidak dimaksudkan untuk menimbulkan hawa nafsu. Alloh berfirman  : “Sungguh laki laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, Allah telah menyediakan ampunan dan pahala yang besar”. (QS Al Ahzab : 35).Dalam berinteraksi tersebut, wanita wajib menjaga kehormatan karena hal itu merupakan salah satu perintah Allah untuk menjaga diri dan kehormatan. Termasuk dalam hal suara, wanita yang bersuara indah boleh saja berbicara dengan lawan jenis tetapi dengan maksud dan tujuan yang sesuai syariat islam serta tidak dengan niat menarik perhatian.
Dalam hal ini para ulama terjadi perselisihan pendapat. Ada yang menyatakan aurat seperti golongan Hanafiyah dan yang mengikuti mereka. Ada yang menyatakan bukan aurat, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Walau mereka semua sepakat, bahwa bagi laki-laki ajnabi (asing) jika suara wanita memancing fitnah yang melahirkan syahwat, atau sengaja berlezat-lezat mendengarkannya maka itu aurat dan diharamkan.
Alasan suara wanita adalah aurat
1.      Firman Alloh dalam QS. An-Nur : 31
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
Artinya : Janganlah kaum wanita mengentakkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan mereka yang tersembunyi. (QS. An Nuur: 31)
Ayat ini melarang wanita dengan sengaja memperdengarkan perhiasannya ke laki-laki bukan mahramnya, dan suara wanita termasuk perhiasan bagi mereka, maka itu lebih layak untuk dilarang.
2.      Anjuran menepuk tangan bagi wanita ketika imam sholat salah
عن النبي صلى الله عليه وسلم: مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
Artinya : Dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barang siapa yang terganggu dalam shalatnya oleh suatu hal maka bertasbihlah, sesungguhnya jika dia bertasbih hendaknya menengok kepadanya, dan bertepuk tangan hanyalah untuk kaum wanita.” (HR. Bukhari No. 652, Muslim No. 421).
Pembedaan dalam hadits ini, yaitu khusus kaum wanita dianjurkan bertepuk tangan, menunjukkan bahwa suara wanita memang aurat. Sebab, jika bukan aurat pastilah disamakan dengan kaum laki-laki yaitu ucapan subhanallah.
Alasan suara wanita bukan aurat
1.      Rasululloh Saw pernah berbincang pada kaum wanita
Alloh swt berfirman :
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
Artinya : Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. Al Mujadilah: 1)
2.      Rasululloh Saw dan para sahabat (Abu Bakar, Ustman, Dan Ali .Ra) pernah mendengar wanita menyanyi
Dari Buraidah berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan peperangan, ketika sudah kembali datanglah kepadanya seorang budak wanita berkulit hitam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku bernadzar jika engkau kembali dalam keadaan selamat aku akan memainkan rebana dan BERNYANYI di hadapanmu.” Rasulullah bersabda, “Jika engkau sudah bernadzar maka pukullah rebana itu, jika tidak bernadzar maka tidak usah dipukul rebananya.” Maka wanita itu pun memainkan rebananya, lalu masuklah Abu Bakar dia masih memainkannya. Masuklah Ali dia masih memainkannya. Masuklah Utsman dia masih memainkannya. Lalu ketika Umar yang masuk, dibantinglah rebana itu dan dia duduk (ketakutan). Lalu Rasulullah Saw bersabda: “Wahai Umar setan saja benar-benar takut kepadamu, ketika aku duduk dia memukul rebana, ketika Abu Bakar masuk dia masih memukulnya, ketika Ali datang dia masih memukulnya, ketika Utsman datang dia masih memukulnya, tapi ketika engkau yang datang dia lempar rebana itu. (HR. At Tirmidzi No. 3690, katanya: hasan shahih. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam berbagai kitabnya).
Imam Ali Al-Qari Rahimahullah mengomentari kisah ini:
دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ سَمَاعَ صَوْتِ الْمَرْأَةِ بِالْغِنَاءِ مُبَاحٌ إِذَا خَلَا عَنِ الْفِتْنَةِ
Ini merupakan dalil bahwa mendengarkan suara wanita yang bernyanyi adalah mubah jika tidak ada fitnah. (Mirqah Al-Mafatih, 9/3902).
3.      Para sahabat Nabi Saw juga berbicara dengan kaum wanita serta meriwayatkan hadits dari istri-istri Nabi Saw
Syaikh Wahbah Az-Zuhaili Rahimahullah berkata:
صوت المرأة عند الجمهور ليس بعورة؛ لأن الصحابة كانوا يستمعون إلى نساء النبي صلّى الله عليه وسلم لمعرفة أحكام الدين،لكن يحرم سماع صوتها بالتطريب والتنغيم ولو بتلاوة القرآن، بسبب خوف الفتنة.
“Suara wanita menurut mayoritas ulama bukanlah aurat karena dahulu para sahabat Nabi Saw mendengarkan dari istri-istri Nabi Saw untuk mempelajari hukum-hukum agama, tetapi diharamkan mendengarkan suara wanita jika melahirkan gairah dan mendayu-dayu walau pun membaca Al Quran, disebabkan khawatir lahirnya fitnah.” (Al Fiqhu Al Islami wa Adillatuhu, 1/665).
Jadi, jika lahir fitnah yaitu lahirnya syahwat misalnya, maka hal itu terlarang, jika tidak ada fitnah maka tidak apa-apa, walau pun mendengarkan wanita bernyanyi sebagaimana dikatakan oleh Imam Ali Al Qari.
Syekh Wahbah Az Zuhaili juga mengatakan:
فلا يحرم سماع صوت المرأة ولو مغنية، إلا عند خوف الفتنة
Artinya : Maka, tidaklah diharamkan mendengarkan suara wanita walau wanita penyanyi kecuali jika khawatir terjadinya fitnah.

Pendapat ulama’ Madzhab
·         Hanafiyyah: Ada sebagian riwayat yang mengatakan bahwa Abu Hanifah berpendapat suara wanita adalah aurat. Namun, menurut khabar yang kuat adalah bahwa kalangan Hanafiyah menyatakan suara wanita bukan aurat.
·         Malikiyyah dan Hanabilah : Dalam al Mausu’ah Fiqihiyah al Kuwaitiyah juz 4 halaman 91 dapat disimpulkan tentang pandangan kedua mazhab ini bahwa suara wanita bukanlah aurat. Yaitu ketika mereka berpendapat dibencinya mendengarkan nyanyian wanita.
·         Syafi’iyyah : Diketahui secara pasti pendapat dari mazhab ini, bahwa suara wanita bukanlah aurat. Dan bahkan menurut syafi’iyah, boleh mendengarkan suara wanita menyanyi dengan catatan aman dari fitnah.

Jadi dari uraian diatas dapat disimpulkan, mayoritas ulama’ berpendapat bahwa suara wanita bukan aurat dan dalil- dalil nya lebih jelas dari pada yang mengatakan aurat. Bahkan juga di bolehkan mendengar suara wanita bernyanyi, tetapi bisa menjadi dilarang kalau bisa membuat fitnah, terutama bagi pendengarnya. Pada intinya wanita harus bisa menjaga etika nya ketika berinteraksi dengan lawan jenis nya, supaya mengurangi kemungkinan terjadinya fitnah.
Demikian paparan dari penulis, semoga bisa menambah wawasan islami yang bermanfaat untuk anda, serta apabila ada kekurangan didalam penulisan ini kami minta maaf.
Wallahu ‘Alam....
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Seni Religius
Seni Religius Website ini dikelola oleh Biro Humas Seni Religius UIN Maulana Malik Ibrahim Malang