Assalamualaikum
...
Manusia
adalah makhluk sosial, tentumya perlu bermuamalah satu dengan
yang lain. Interaksi antara laki-laki dengan perempuan tentunya sering terjadi
dan tak bisa dihindari dimasyarakat. Sedangkan
di dalam agama islam ada yang mengatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Lalu
bagaimana seseorang berinteraksi dengan lawan jenisnya ?
Olehkarena itu penulis membahasnya pada kesempatan
kali ini, semoga bisa memberi kemanfaatan terutama kepada wanita-wanita muslim
dimanapun berada serta memberi pengetahuan bagi yang belum mengerti.Amiin...
Suara Wanita dalam Islam
Anda tentu bertanya bukan, suara perempuan itu
sebuah aurat atau bukan? baiklah, sebelumnya wajib diketahui terlebih dahulu
bahwa dalam kehidupan sehari hari tentu setiap manusia beraktifitas dan
melakukan percakapan dengan sesama dan dengan lawan jenis. Tidak ada dalil yang
menunjukkan bahwa suara wanita adalah aurat, sejak jaman Rasulullah terdahulu
pun umat muslim laki laki dan perempuan saling berinteraksi dengan cara
bertanya dan berdiskusi mengenai suatu permasalahan dalam islam sebab mereka
memahami hukum menuntut ilmu dalam islam ialah sebuah kewajiban.
Mereka membahas mengenai hadist, firman Allah,
serta ilmu islami lainnya yang tentu interaksinya berdasar pada adab dan cara
yang baik serta melakukan pergaulan dalam islam sesuai syariat. Suara perempuan boleh
didengar oleh lawan jenis asal dengan keperluan yang sesuai syarat islam dan
tidak berlebih lebihan atau tidak dimaksudkan untuk menimbulkan hawa nafsu.
Alloh berfirman : “Sungguh
laki laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, Allah telah menyediakan
ampunan dan pahala yang besar”. (QS Al Ahzab : 35).Dalam
berinteraksi tersebut, wanita wajib menjaga kehormatan karena hal itu merupakan
salah satu perintah Allah untuk menjaga diri dan kehormatan. Termasuk dalam hal
suara, wanita yang bersuara indah boleh saja berbicara dengan lawan jenis
tetapi dengan maksud dan tujuan yang sesuai syariat islam serta tidak dengan
niat menarik perhatian.
Dalam hal ini para ulama terjadi perselisihan pendapat. Ada yang
menyatakan aurat seperti golongan Hanafiyah dan yang mengikuti mereka. Ada yang
menyatakan bukan aurat, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Walau mereka
semua sepakat, bahwa bagi laki-laki ajnabi (asing) jika suara wanita memancing
fitnah yang melahirkan syahwat, atau sengaja berlezat-lezat mendengarkannya
maka itu aurat dan diharamkan.
Alasan suara wanita adalah aurat
1.
Firman
Alloh dalam QS. An-Nur : 31
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ
لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
Artinya : Janganlah kaum wanita mengentakkan kaki-kaki
mereka agar diketahui perhiasan mereka yang tersembunyi. (QS. An Nuur: 31)
Ayat ini
melarang wanita dengan sengaja memperdengarkan perhiasannya ke laki-laki bukan
mahramnya, dan suara wanita termasuk perhiasan bagi mereka, maka itu lebih
layak untuk dilarang.
2.
Anjuran menepuk tangan bagi wanita ketika imam
sholat salah
عن النبي صلى
الله عليه وسلم: مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا
سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
Artinya : Dari
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barang siapa yang terganggu dalam
shalatnya oleh suatu hal maka bertasbihlah, sesungguhnya jika dia bertasbih
hendaknya menengok kepadanya, dan bertepuk tangan hanyalah untuk kaum wanita.”
(HR. Bukhari No. 652, Muslim No. 421).
Pembedaan dalam hadits ini, yaitu khusus kaum wanita dianjurkan
bertepuk tangan, menunjukkan bahwa suara wanita memang aurat. Sebab, jika bukan
aurat pastilah disamakan dengan kaum laki-laki yaitu ucapan subhanallah.
Alasan suara wanita bukan aurat
1.
Rasululloh
Saw pernah berbincang pada kaum wanita
Alloh
swt berfirman :
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي
تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ
تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
Artinya
: Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan
kepada kamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah.
Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. Al Mujadilah: 1)
2.
Rasululloh Saw dan para sahabat (Abu Bakar,
Ustman, Dan Ali .Ra) pernah mendengar wanita menyanyi
Dari
Buraidah berkata :
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan peperangan, ketika sudah kembali
datanglah kepadanya seorang budak wanita berkulit hitam, lalu berkata, “Wahai
Rasulullah, aku bernadzar jika engkau kembali dalam keadaan selamat aku akan
memainkan rebana dan BERNYANYI di hadapanmu.” Rasulullah bersabda, “Jika engkau
sudah bernadzar maka pukullah rebana itu, jika tidak bernadzar maka tidak usah
dipukul rebananya.” Maka wanita itu pun memainkan rebananya, lalu masuklah Abu
Bakar dia masih memainkannya. Masuklah Ali dia masih memainkannya. Masuklah
Utsman dia masih memainkannya. Lalu ketika Umar yang masuk, dibantinglah rebana
itu dan dia duduk (ketakutan). Lalu Rasulullah Saw bersabda: “Wahai Umar setan
saja benar-benar takut kepadamu, ketika aku duduk dia memukul rebana, ketika
Abu Bakar masuk dia masih memukulnya, ketika Ali datang dia masih memukulnya,
ketika Utsman datang dia masih memukulnya, tapi ketika engkau yang datang dia
lempar rebana itu. (HR. At Tirmidzi No. 3690, katanya: hasan shahih. Dishahihkan
oleh Syaikh Al-Albani dalam berbagai kitabnya).
Imam Ali Al-Qari Rahimahullah mengomentari kisah ini:
دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ سَمَاعَ صَوْتِ
الْمَرْأَةِ بِالْغِنَاءِ مُبَاحٌ إِذَا خَلَا عَنِ الْفِتْنَةِ
Ini merupakan dalil bahwa mendengarkan suara wanita yang bernyanyi
adalah mubah jika tidak ada fitnah. (Mirqah Al-Mafatih, 9/3902).
3.
Para sahabat Nabi
Saw juga berbicara dengan kaum wanita serta meriwayatkan hadits dari
istri-istri Nabi Saw
Syaikh Wahbah Az-Zuhaili
Rahimahullah berkata:
صوت المرأة عند الجمهور ليس بعورة؛
لأن الصحابة كانوا يستمعون إلى نساء النبي صلّى الله عليه وسلم لمعرفة أحكام
الدين،لكن يحرم سماع صوتها بالتطريب والتنغيم ولو بتلاوة القرآن، بسبب خوف الفتنة.
“Suara wanita menurut mayoritas ulama bukanlah aurat karena dahulu
para sahabat Nabi Saw mendengarkan dari istri-istri Nabi Saw untuk mempelajari
hukum-hukum agama, tetapi diharamkan mendengarkan suara wanita jika melahirkan
gairah dan mendayu-dayu walau pun membaca Al Quran, disebabkan khawatir
lahirnya fitnah.” (Al Fiqhu Al Islami wa Adillatuhu, 1/665).
Jadi, jika lahir fitnah yaitu lahirnya syahwat misalnya, maka hal
itu terlarang, jika tidak ada fitnah maka tidak apa-apa, walau pun mendengarkan
wanita bernyanyi sebagaimana dikatakan oleh Imam Ali Al Qari.
Syekh Wahbah Az Zuhaili juga mengatakan:
فلا يحرم سماع صوت المرأة ولو مغنية،
إلا عند خوف الفتنة
Artinya : Maka, tidaklah diharamkan mendengarkan suara wanita
walau wanita penyanyi kecuali jika khawatir terjadinya fitnah.
Pendapat ulama’ Madzhab
·
Hanafiyyah: Ada sebagian
riwayat yang mengatakan bahwa Abu Hanifah berpendapat suara wanita adalah
aurat. Namun, menurut khabar yang kuat adalah bahwa kalangan
Hanafiyah menyatakan suara wanita bukan aurat.
·
Malikiyyah dan Hanabilah : Dalam al Mausu’ah Fiqihiyah al
Kuwaitiyah juz 4 halaman 91 dapat disimpulkan tentang pandangan
kedua mazhab ini bahwa suara wanita bukanlah aurat. Yaitu ketika mereka
berpendapat dibencinya mendengarkan nyanyian wanita.
·
Syafi’iyyah : Diketahui secara
pasti pendapat dari mazhab ini, bahwa suara wanita bukanlah aurat. Dan bahkan
menurut syafi’iyah, boleh mendengarkan suara wanita menyanyi dengan catatan
aman dari fitnah.
Jadi
dari uraian diatas dapat disimpulkan, mayoritas ulama’ berpendapat bahwa suara
wanita bukan aurat dan dalil- dalil nya lebih jelas dari pada yang mengatakan
aurat. Bahkan juga di bolehkan mendengar suara wanita bernyanyi, tetapi bisa
menjadi dilarang kalau bisa membuat fitnah, terutama bagi pendengarnya. Pada
intinya wanita harus bisa menjaga etika nya ketika berinteraksi dengan lawan
jenis nya, supaya mengurangi kemungkinan terjadinya fitnah.
Demikian
paparan dari penulis, semoga bisa menambah wawasan islami yang bermanfaat untuk
anda, serta apabila ada kekurangan didalam penulisan ini kami minta maaf.
Wallahu ‘Alam....