Hukum
Musik Dan Lagu
Mochammad
Rafi Muta’ali – 15110046
Pendidikan
Agama Islam
Assalamualikum … dulur –
dulur ku
Disini
tulisan ini penulis mengulas sedikit tentang Hukum musik dan lagu oleh beberpa
pndapat para ulama’. Kenapa harus musik yang dibahas. Nah alasan penulis
membahas ini karena di lingkungan kampus
tempat penulis Kuliah yakni Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Malang tidak jauh dengan adanya seni terutama dengan seni musik dan ada banyak
organisasi maupun komunitas yang manungi dalam seni tersebut. Salah satunya ada UKM Seni religius yang
dimana organisasi tersebut menaungi seni – seni islami.
Olehkarena
itu penulis membahasnya pada kesempatan kali ini semoga tulisan ini menjadi
refrensi bagi kalian para pembaca yang ingin mendalami ataupun belajar seni
musik tanpa harus takut apakah musik itu boleh atau tidak boleh.
Pengertian
Musik merupkan salah satu cabang seni yang juga bisa
disebut bunyi yang diterima oleh individu dan berbeda berdasarkan budaya,
lokasi, sejarah dan selera seseorang. Seni musik adalah bidang seni yang
berhubungan dengan alat – alat musik dan irama musik tersebut. Masing – masing
alat tersebut dapat mengeluarkan bunyi nada – nada yang berbeda. Di samping itu
seni musik juga membahas bagaimana cara membuat not dan beremacam macam aliran musik,
contoh semisal musik vocal dan musik instrumental. (Abdurrahman Al Baghdadi,
1991 : 13)
Seni musik (Syaiful Arif dalam Artikel “Musik”:2005),
digabungkan dengan intrumentalia atau seni vocal . seni instrumental sendiri
mempunyai arti seni yang dapat bmenegeluarkan suara melalui media alat – alat musik,
sedangkan seni vocal adalah melagukan syair yang hanya di nyanyikan dengan
perantara oral (suara saja) tanpa iringan instrument musik
Musik juga dapat menbangkitkan mood pemainnya maupun
penikmatnya. Bisa mood baik dan mood buruk. Bukan hanya itu, bahkan salah satu
penelitian yang menyebutkan bahwa musik – musik tentu bisa meningkatkan
itelegensi anak. Ada lagi penelitian lain yang menemukan bahwa musik dapat
mempercepat pertumbuhan jenis tumbuhan tanaman tertentu. Sangat luar biasa , namun
musik bukanlah sihir, yang merubah jeruk menjadi melon.
Pendapat Ulama’ Tentang
musik
Nyanyian dengan disertai instrument musik atau tanpa musik merupakan masalah yang selalu manjadi
perdebatan dikalangan para ulama’ pada masa lampau. Mereka sepakat dalam
beberapa hal dan berbeda pendapat dalam beberapa hal .
Persoalan ini merupakan persoalan yang sering di tanggapi
dan disikapi secara berbeda beda sesuai dengan jawaban yang mereka terima.
Diantaramya yang membuka telinganya lebar – lebar dan mendengarkan semua
nyanyian dan warna musik, dangan anggapan bahwa hal itu adalah kesenangan hidup
yang dihalalkan oleh allah untukm hambanya. Dan ada pula yang mematikan MP3
player, radio, laptop dan menutup telinganya ketika mendengar suara nyanyian
apapun jenis dan macamnya, dengan alasan bahwa nyanyian adalah seruling setan
dan perkataan yang tidak berguna, serta menghalangi orang dari mengingat allah
dan mengerjakan kewajibanya.
Hal terpenting dalam masalah ini kita harus melihat
benang merah yang membedakan dan kita cari pnjelasan dan kita cari pnjelasan
yang mengungkap titik permasalahan, sehingga dapat memebedakan mana yang halal
dan mana yang haram dengan mengikuti argumentasi atau pendapat yang benar,
bukan taklid kepada orang lain
Berikut penulis ini akan memulai dengan argumentasi orang
– orang yang mengharamkan musik dan lagu, kemudian dilanjukan dengan
argumentasi orang – orang yang mengharamkan musik danb lagu dengan pendapat
yang lebih kuat yang bersandarkan kepada dalil – dalil syari’at
1.
Pendapat Ulama’ yang mengharamkan Musik
dan Lagu
a. Ibnu
Mas’ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas menhgharamkan musik berdasarkan Qs. Al – Lukman 6
:
وَمِنَ
النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
Artinya
: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak
berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan
menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang
menghinakan.”
Oleh ulama’ diatas menjelaskan bahwa
yang dimaksud dengan Lahwul Hadis
(perkataan yang tidak berguna) pada ayat tersebut adalah nyanyian. Dalam hal
ini ibnu mas’ud berkata : “ Demi Allah, itu adalah lagu (Yusuf qardawi. 2002 :
28)
Kemudian ayat ini dipertegas dengan
ancaman yang keras terhadap perbuatan tadi, sebagaimana ayat berikutnya :
وَإِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّىٰ مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ
لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا ۖ فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya
: “Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan
diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua
telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan azab yang pedih.”
b.
Abu iskak Asy Sirazi dalam kitabnya
al muhazzab berpendapat :
·
Diharamkan menggunakan alat – alat
yang membangkitkan hawa nafsu seperti alat musik Gambus, Tambur, Mi’za (sejenis
piano) drum dan seruling
·
Boleh memainkan rebana pada pesta perkawinan dan khitan.
Selain dari acara tersebut tidak boleh
·
Boleh menyanyi hanya untuk
merajinkan unta
c.
Al Muhasibi dalam Kitabnya Ar
Risalah berpendapat bahwa menyanyi itu haram seperti haramnya bangkai
d.
Al Thursusi mengutip dari kitab
adabul Qadha bahwa imam syafi’I berpendapat bahwa menyanyi itu adalah pekerjaan
makruh yang menyerupai pekerjaan yang bathil (yang tidak benar) orang yang
banyak mengerjakannya adalah orang yang tidak beres pikiranya dan tidak boleh
menjadi saksi
e.
Para ulama’ hanbaliyah
mengatakan bahwa tidak boleh menggunakan
alat musik seperti gambus, seruling , gendang, rebana, dan yang serupa
dengannya. Adapun dengan nyanyian atau lagu maka hukumnya boleh bahkan sunnat
melagukannya ketika membaca al quran asal tidak sampai merubah aturan aturan
bacanya (yusuf qardawi, 2002 : 22-24)
2.
Pendapat Ulama’ yang menghalalkan
atau membolehkan musik dan lagu
a.
Imam al Ghazali berpendapat apabila
menyebut nama Allah atas sesuatu dengan jalan sumpah yang tidak di masukkan
untuk sumpah dan tidak untuk mengukuhkan yang tidak di tepati, yang notabene
perkataan tersebut tidak ada faedah nya, kemudian yang demikian itu tidak dituntut, maka
bagaimana mungkin akan dikenakan hukuman terhadap nyanyian dan tarian.
Ulama – ulama syafi’iah seperti yang di terangkan oleh imam
al – Ghaozali dalam kitab ihya ulumuddin. Beliau berkata “Nash-nash Syara’
telah menunjukan bahwa bernyanyi, menari, memukul alat musik seperti terbang
sambil bermain dengan perisai dan senjata perang pada hari raya adalah mubah
sebab hari itu adalah hari untuk bergembira di kiaskan untuk hari hari lain,
seperti itu adalah hari untuk bergembira
yang memenag di bolehkan syara’.
b.
Imam Syaukani berkata dalam Nailur –
Authar penduduk madinah dan orang – orang yang menyetujuinya dari kalangan
ulama’ ahli Zhahiri dan sejumlah ahli tasawuf berpendapat memperbolehkan
nyanyian., meskipun menggunakn kecapi dan seruling (yusuf qardhawi : 678)
c.
Abu mansyur Al Baqdadi (dari madzhab
asy Syafi’i) menyatakan : abdullah bin ja’far berpendapat bahwa menyanyi dan
musik itu tidak menjadi masalah. Dia sendiri
pernah menciptakan lagu untuk dinyanyikan oleh para pelayan (budak) wanita (jawari)
dengan alat musik seperti Rebab. Ini terjadi pada masa amirul mukminin Ali bin
Abi Thalibr r.a.
d.
Imam Al – Haramain di dalam kitabnya
An – Nihayah menukil dari para ahli sejarah bahwa abdullah bin az Zubair memeiliki
beberapa jariyah (budak) yang bisa memainkan alat musik gambus. Pada suatu hari
ibnu umar datang kepadanya denngan melihat gambus tersebut di sampingnya. Lalu
Ibnu Umar bertanya : “apa ini wahai sahabat rasulullah ? setelah di amati
sejenak, lalu ia berkata: oh ini barangkali timbangan buat negeri syam “
ejeknya. Mendengar itu Ibnu Zubair berkata : “digunakan untuk menimbang akal
manusia”.
e.
Ar Ruyani meriwayatkan dari Al
qaffal bahwa madzhab maliki memebolehkan menyanyio dengan Ma’zif (alat musik
berdawai ).
f.
Al ‘Izzu bin Abdussalam berpendapat,
tarian – tarian itu bid’ah, tidak ada laki – laki yang mengarjakian selain
orang yang kurang waras dan tidak pantas, kecuali bagi wanita. Adapun nyanyian
yang baik dan dapat mengingatkan orang kepada akhirat tidak mengapa bahkan
sunnat di nyanyikan
g.
Para ulama’ hanafiyah mengatakan
bahwa nyanyian yang diharamkan itu adalah nyanyian yang mengandung kata – kata yang
tidak baik (sopan), seperti menyebutkan sifat – sifat jejaka (lelaki
bujang dan perempuan dara), atau sifat –
sifat wanita yang masih hidup (menjurus ) Adapun nyanyian yang memuji keindahan
seperti bunga, air terjun, gunung dan pemandangan alam lainya, maka tidak ada
larangan sama sekali. Memang ada orang yang menukilkan pendapat imam abu
hanifah yang mengatakan bahwa ia benci terhadap nyanyian dan tidak suka
mendengarkannya. Bagi orang – orang yang mendengarkan. Bagi orang yang
mendengarkan ini akan mendapatkan ndosa. Dan perlu di pahami di sini yangf di
maksud imam abu hanifah adalah nyanyian yang bercampur dengan hal – hal yang di
larang oleh syara’ (Abdurrahman Al Baghdadi 21-25)
Mungkin cukup ini yang dapat di uraikan oleh penulis,
menurut pendapat penulis sendiri musik dan lagu boleh boleh saja, tergantung
dengan niat kita yang membawakan jika seni tersebut kita gunakan untuk syiar
agama allah sangatlah berguna krtimbang untuk hal – hal yang mendekati murka
allah. Semoga tulisan ini bermanfaat dan mohon maaf jika di tulasan ini banyak
sekali kekurangan. Jiwaku adalah seni dengan seni aku berkarya dan berdakwah.
Wassalamualaikum wr. wb